Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICMI Keluarkan Maklumat Kebangsaan

image-gnews
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI ) Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama pengurus ICMI berjalan keluar seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 29 November 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI ) Jimly Asshiddiqie (kedua kiri) bersama pengurus ICMI berjalan keluar seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 29 November 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia atau ICMI mengeluarkan maklumat kebangsaan menyikapi dinamika politik pascapemungutan suara pemilihan presiden 2019. Dalam maklumat itu, ICMI mengimbau seluruh komponen bangsa menahan diri dan menunggu hasil perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum. ICMI juga meminta semua pihak menghormati berbagai tahapan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: ICMI Ingin Hidupkan Kegiatan Ilmiah di Kampus Islam

"ICMI meminta seluruh komponen bangsa menahan diri dan menunggu hasil perhitungan suara secara resmi Komisi Pemilihan Umum--real count, tidak membuat kesimpulan final masing-masing," kata Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah membacakan salah satu poin maklumat, di kantor ICMI Center, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019.

Jafar mengatakan, ICMI prihatin dengan perkembangan politik bangsa saat ini. ICMI menilai terjadi kemerosotan kualitas demokrasi yang menjadi kendali bagi berlangsungnya konsolidasi demokrasi. Kata Jafar, ICMI menilai hal ini bisa mengakibatkan rakyat tak percaya lagi terhadap sistem yang sudah disepakati ini.

ICMI juga menyerukan kepada semua pimpinan dan elite politik untuk berpegang pada mekanisme hukum jika terjadi sengketa. Selain itu, kata Jafar, lembaganya mewanti-wanti agar penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia memastikan Pemilu 2019 berjalan sesuai aturan.

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie mengatakan maklumat ini dikeluarkan sebagai upaya untuk membantu meredakan situasi politik yang tegang belakangan ini. Dia berujar, saat ini dibutuhkan banyak tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk membantu meredakan suasana politik dan merukunkan masyarakat.

Jimly tak menampik ketegangan itu bermula dari saling klaim kemenangan yang dilakukan dua kubu pasangan calon presiden. Selain itu, ada pula narasi people power yang dilontarkan oleh kubu pendukung pasangan 02.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Proses yang makin tegang ini harus kita cegah dan segera kita turunkan tensinya supaya semuanya nanti harus diarahkan pada proses mekanisme kelembagaan yang sudah tersedia, jangan dibawa ke ranah politk massa atau people power," kata Jimly di lokasi yang sama.

Baca juga: Jokowi Bertemu ICMI, Bahas Kebhinekaan dan Kesenjangan

Di kubu paslon 01, deklarasi kemenangan dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Jokowi sendiri hanya menyatakan diri unggul merujuk hasil hitung cepat 12 lembaga survei, tetapi tak terang-terangan menyatakan menang.

Di sisi lain, calon presiden 02 Prabowo Subianto setidaknya telah tiga kali kali mengklaim menang dan dua kali sujud syukur. Prabowo mengklaim meraup 62 persen berdasarkan hasil hitung manual atau real count yang dilakukan timnya di lebih dari 300 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jimly menduga saling klaim itu bermula dari hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei. Dia mengingatkan bahwa quick count pun merupakan metode ilmiah yang tidak bisa diabaikan. Kendati begitu, Jimly mengingatkan bahwa yang berwenang menetapkan hasil ialah KPU. Dia juga berpesan agar segala sengketa hasil pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang memutuskan adalah nanti mekanisme resmi KPU dan MK," kata mantan Ketua MK ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

22 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

22 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

22 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

23 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.